Polda Metro Ungkap Barang Selundupan dari China Senilai Rp 67 miliar

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya hari ini melakukan rilis pengungkapan barang selundupan dari China antara lain kosmetik, obat-obatan, bahan pangan dan suku cadang.

“Barang-barang tersebut datang dari luar, belum mendapatkan ijin dari BPOM dan peredarannya. Sehingga kita nggak tahu apa isinya, yang jelas menimbulkan kerugian bagi kesehatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy di Lapangan Mapolda, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Total kerugian negara akibat barang selundupan ini mencapai Rp 67 miliar per bulan. “Barang-barang ini nggak bayar pajak sehingga negara bisa dirugikan. Selama seminggu barang yang diamankan Rp 67 miliar. Perhitungan Bea Cukai Rp 17 M itu sekali memasukan barang, kalau 4 kali dimasukan dalam sebulan mencapai Rp 68 M,” katanya lagi. Jika ditotal dalam 1 tahun, negara bisa dirugikan hingga Rp 800 M.

Barang ilegal tersebut diselundupkan dari China melalui Malaysia. Dari sana, kemudian diangkut menggunakan truk besar melewati Kalimantan lalu menggunakan jalur laut agar tiba di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi. Kalau di Jakarta pemasarannya di Pasar Asemka,” terang Kapolda.

Ada 4 tersangka yang ditangkap polisi, dimana satu orang merupakan WNA asal China. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 104 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar serta Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta. (RIE)