Satpol PP Kota Yogyakarta Akan Cek Ijin MHV yang Salahi Aturan

Yogyakarta,Nusantarapos, co.id – Maraknya keberadaan Manajemen Hotel Virtual (MHV) di Kota Yogyakarata membuat Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan langkah pengecekan dan pendataan.

Ketua Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan MHV, mulai dari tidak ada ijin hingga tidak ada nya payung hukum yang jelas.

“Kami akan mengambil langkah tegas terkait dengan perijinan dan peraturan bagi MHV yang berasal dari luar negeri ini seperti RedDoors dan OYO saat ini marak di Kota Yogyakarta,” ujar Agus Winarto.

Agus menjelaskan, langkah tegas yang akan diambil berupa penyisiran pada sejumlah properti seperti kost atau lainnya yang tidak mengantongi izin namun sudah beroperasi.

“Jika dibiarkan akan terjadi ketimpangan dengan para pelaku perhotelan yang memiliki ijin dan aturannya yang jelas. Tidak asal sembarang jalan, semua ada aturannya mulai dari pajak daerah dan prosedur lainnya,” jelasnya.

Pemkot Yogyakarta telah banyak mendapatkan keluhan dari sejumlah pihak seperti PHRI dan ASITA. Mereka mengeluhkan terkait dengan penetapan harga yang tidak masuk akal.

Selain itu ada dugaan MHV tidak melakukan pembayaran pajak kepada Pemerintah Daerah termasuk abai pada ijin bangunan serta prosedur keamanan.

Namun demikian, Agus tetap memastikan akan melakukan penindakan namun tetap dilakukan dengan upaya persuasif.

“Jangan sampai ada kesan nantinya bahwa Pemkot Yogyakarta tidak memberi dukungan pada investasi. Kami hanya memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menuturkan, perlu regulasi yang jelas untuk mengatur pengalihan fungsi bangunan yang semula digunakan untuk pondokan atau indekos menjadi hunian hotel.

“Kami akan meregulasi hal itu untuk melindungi konsumen dasarnya nanti IMB. Intinya semua ada peraturan yang harus dijalani,” tutur Haryadi Suyuti. (AKA).