Pemalsu Sertifikat Keterampilan Pelaut Dibekuk, Terancam Delapan Tahun Kurungan

Jakarta, Nusantarapos – 11 orang pemalsu sertifikat keterampilan pelaut di bekuk Polda Metro Jaya bersama Tim Satgas Kementerian Perhubungan. Mereka telah membuat 5.041 sertifikat palsu sejak 2018.

“Sindikat pemalsu sertifikat ini telah beroperasi sejak 2018 sampai 2020. Jadi sudah 3 tahun mereka melakukan operasi dan mulai merekrut orang yang menjadi pelaut, sampai mereka memberangkatkan Anak Buah Kapal (ABK),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana saat rilis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Mereka ditangkap di wilayah berbeda yakni Koja, Pekanbaru dan Bogor. Motif pelaku yaitu DT, RE, IN, GJ, SH, SO, IK, SNO, RA, JM dan RI adalah mendapatkan uang. Sebelumnya, mereka adalah mantan-mantan ABK .

“Sertifikat keterampilan pelaut palsu, bisa dikatakan aspal. Kepada pengguna untuk bekerja di kapal dengan memberikan jaminan blanko sertifikat PERURI dan terdaftar di website Kemenhub,” ungkapnya.

Tarif yang diberikan kepada calon pelaut juga bervariasi. “Mulai Rp 700 ribu sampai Rp 20 juta. Tergantung dari pada penggunaan sertifikat tersebut. Misalnya cuma ABK, ada yang sebagai navigator. Jadi ada 6 tingkatan untuk sertifikat ini,” terang Kapolda.

“Seharusnya setiap ABK untuk mendapatkan sertifikat itu harus melalui pendidikan untuk meraih sertifikat ini,” lanjutnya.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang menyediakan material untuk mendapatkan sertifikat tersebut, memasukan data palsu ke blanko, serta melakukan ilegal akses ke website Kemenhub lalu melakukan registrasi online.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 hingga Pasal 30 Ayat 3 junto Pasal 6 Ayat 3 UU ITE tentang illegal access dengan ancaman 8 tahun kurungan. (Arie)