HUKUM  

WNA Pakai Narkoba di Rehabilitasi RSKO

Suasana persidangan di PN Jakpus yang menghadirkan saksi ahli dari RSKO dr. Herni Taruli Tambunan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara narkoba Warga Negara Asing (WNA) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dr Herni Taruli Tambunan, pekerjaan Psikiater ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Liem Lengki alias Edward Liem asal Singapura dan temannya Fang Yuan asal Tiongkok.

Menurut dr Herni, sebelum masuk ke RSKO, kedua terdakwa tersebut sudah memiliki asesmen. “Dari asesmen setelah kita periksa, mereka masih termasuk Ketergantungan ringan,” ujarnya dipersidangan pada Selasa, 23 April 2019 di PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Faisal Mangaweang SH selaku penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan kepada ahli, setelah menjalani rehabilitasi, bagaimana dengan kondisi kliennya saat ini?

Lalu sang dokter menyatakan bahwa kedua terdakwa saat ini sedang dalam tahap pemulihan. “Dalam pemulihan ini ada dua, misalnya rehabilitasi rawat inap dan rehabilitasi tahap jalan,” ujarnya.

Bagi para pengguna med amphetamin (narkoba) tidak ada yang bisa sembuh total seperti sedia kala, karena sangat riskan dapat kembali lagi. Karena untuk dikatakan sembuh itu istilah kedokteran menurut ahli adalah pulih.

Sedangkan ketika majelis hakim menanyakan sampai kapan kedua terdakwa ini akan dirawat di RSKO? Saksi ahli mengatakan sampai proses hukum selesai.

“Mereka masih di RSKO selama proses hukum berjalan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah),” pungkasnya.(AS)