HUKUM  

Oknum Polres Trenggalek Tersangkut Kasus Sono keling

Nusantarapos,-Dalam kasus pembalakan liar, yang terjadi di Trenggalek pada 11 April 2019 lalu, kasat reskrim Akp. Sumi Andhana berhasil meringkus 5 tersangka yang melakukan penebangan liar di salah satu daerah di kec. Durenan Kab. Trenggalek.

Dalam kasus tersebut, juga menyeret salah satu oknum kepolisian. Hingga berita ini di turunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan. Senin, 06/5/2019

Keempat pelaku lainnya diantaranya Agus Mahendra ( 46 tahun) warga jepun Tulungagung, Wahyu Agus Purwanto warga Kediri (59 tahun) Sutrisno (52 tahun) warga Semarum Kec. Durenan Kab. Trenggalek, dan yang terakhir Achmad Kirwono (57 tahun) warga Grogol Kabupaten Kediri.

Kasat reskrim Akp. Sumi Andhana menjelaskan, kejadian ini sudah berjalan dari bulan oktober 2018, lalu baru dilakukan pendalaman pada Januari lalu hingga April 2019.

Total jumlah kayu yang telah di tebang para tersangka per januari 2019 sebanyak 10 kayu, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian hingga 300 juta rupiah.

Untuk hasil selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirimkan berkas-berkas ke Kejaksaan, namun modus operandi dari kejahatan ini adalah menggunakan dokumen palsu. Jadi surat2 ini dipalsukan. Namun kop dan nmr serta materi merupakan dokumen asli.

“salah satu tersangka WAP yang dulunya pekerja di Balai Besar Pelaksana di Jalan Nasional korwil VIII Kediri, dan per 28 Oktober 2018 tersangka sudah purna tugas, maka dari itu tersangka memalsukan dokumen dan tanda tangan serta kop surat daripada aslinya”. Tambah Andhana

Dalam hal ini para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP dan Pasal 40 ayat (2) pasal 12 ayat (1) huruf a UURI NO 05 TH 1990. Tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistimnya dan pasal KUHPidana Jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun. Sedangkan pasal 40 ayat (2) UURI No. 05 TH 1990, hukuman penjara 5 tahun.