HUKUM  

LSM GPAN Indonesia Minta Kejaksaan Negri Kalianda Segera Proses Laporan Dugaan Korupsi DD Lampung Selatan

NUSANTARAPOS,LAMPUNG,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia telah menyampaikan laporan terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 di dua Desa yaitu Desa Sinar Rejeki dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Berkas laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di dua desa di Kecamatan Jati Agung tersebut disampaikan sekertaris umum LSM GPAN Indonesia , Widodo ke Kejaksaan Negri Kalianda pada Senin 2/12/19 .

Menurut ketua LSM GPAN Indonesia Eddy Syahputra Sitorus mengatakan pihaknya menyampaikan berkas lamporan dengan menyampaikan hitung-hitungan hitungan selisih kebutuhan anggaran dan foto dokumentasi hasil pekerjaan.

” Laporan yang kami sapaikan ini kami sampaikan hitungan angka-angka dan dokumentasi hasil pekerjaan yaitu di Desa Sumber Jaya jenis pekerjaan adalah onderlag dan di Desa Sinar Rejeki pekerjaan rigit beton.” Ungkapnya Saat dimintai harapan atas laporan dugaan Tipikor yang disampaikan ke Kejaksaan Negri Kalianda.

Eddy meminta agar segera ada tindak lanjut. “Tugas warga masyarakat ikut awasi penggunaan uang Negara termasuk Program Dana Desa (DD) kami LSM GPAN Indonesia meminta pihak Kejaksaan segera turun untuk memeriksa laporan dugaan adanya Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang kami duga terjadi di Desa Sinar Rejeki dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung.” Harapnya (AW)