Ngeri…! UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhentikan 828 Mahasiswa

Gedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memberhentikan (DO) 828 mahasiswa. Hal tersebut diketahui setelah Surat Keputusan (SK) Rektor UNI Syarif Hidayatullah Nomor 154 Tahun 2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beredar di group WhatsApp, Jumat (2/8/2019).

Di dalam SK tersebut ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019 dan dijelaskan bahwa pemberhentian ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dikarenakan belum melunasi uang perkuliahan dan telah melampaui masa studi.

Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Adapun poin-poin di dalam SK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tertulis sebagai berikut ;

Menimbang :
(a) bahwa dengan memperhatikan surat Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: B-087/B.III/KP.00.2/2/2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang permohonan penerbitan SK Rektor; serta

(b) bahwa mereka yang disebut dalam keputusan ini adalah mahasiswa yang menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi, sehingga perlu memberhentikan status sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

(c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Keputusan Rektor

Atas beredarnya SK tersebut, nusantarapos.co.id coba mengkonfirmasi melalui WhatsApp Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. Namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban yang lebih detail darinya.(Hari.S)