Diduga Investasi Bodong, Aplikasi IFINEX Dilaporkan Para Korbannya Ke Polda Metro Jaya

Para korban aplikasi IFINEX dan kuasa hukum Priyo Agung

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Maraknya penipuan dengan iming-iming janji manis yang berkedok investasi kian marak.

Pasalnya, dengan berbagai iklan yang menjanjikan bakal mendapatkan keuntungan besar menjadi hal yang utama ditawarkan dan menjadi daya jual.

Tak heran, banyak masyarakat yang akhirnya tergiur dan ikut berinvestasi. Tapi sayang, Niatnya ingin Untung tapi malah buntung.

Seperti yang dialami puluhan masyarakat yang tergiur keuntungan besar dengan berinvestasi di aplikasi Ifinex. Mereka harus menelan kenyataan pahit setelah tertipu investasi bodong yang berkonsep Abritase aset kripto yang berujung zonk.

“Klien kami telah melaporkan atas kejadian yang dialami dan telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya pada Jumat (30/9/2022) dengan nomor: LP/B/5012/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Kuasa Hukum para korban Ifinex Priyo Agung Sedjati, SH.,MH. kepada wartawan, Rabu (15/2).

Menurut Agung, Klien kami melaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran tertipu modus kejahatan model kekinian, berupa produk investasi dalam bentuk mata uang digital Abritase Kripto (cryptocurrency), dengan total korban berjumlah 43 orang dan total kerugian Rp. 2,6 M hasil kalkulasi sementara secara keseluruhan yang diinformasikan pelapor kepada Law Office Priyo Agung & Associates (PAA).

Agung mengatakan, klien kami sebelumnya tidak tertarik bergabung dengan aplikasi tersebut, lalu orang tersebut membujuk dan dijanjikan keuntungan profit sebesar 0,7 – 1 persen perhari dan bonus lainnya, Lalu mengirimkan link Telegram “IFINEX Official” untuk menambah kepercayaan kepada korban.

Menurut klien kami, sambung Agung, ia tertipu oleh aplikasi IFINEX yang mana aplikasi tersebut diketahui dibawah naungan PT Indoasia Mitra Abadi yang (Ifinex) yang diduga tidak memiliki izin baik dari Bappebti maupun OJK.

Agung juga menambahkan, Babeppti dan OJK melalui suratnya kepada Kuasa Hukum Law Office Priyo Agung & Associates menerangkan melalui keterangan pers Satgas Waspada Investasi (SWI) pada tanggal 5 Oktober 2022 sebagaimana terlampir, PT Indoasia Mitra Abadi (Ifinex) telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.

Agung membeberkan berdasarkan surat Laporan Polisi dengan No.LP/B/5012/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 September 2022 kami memohon kepada Kapolda Metro Jaya, Dittreskrimsus berserta jajaran agar segera serius menindaklanjuti proses hukum untuk segera menentukan tersangka dalam perkara ini.

“Jadi kita kan melaporkan itu tanggal 30 September 2022 tapi hingga tanggal 25 januari hanya dilakukan lidik dan kita sudah menerima SP2HP kedua saat ini, point pertama menurut saya seharusnya perkara ini sudah bisa naik ke sidik acuan nya adalah pasal 1 angka 5 KUHAP sudah ada tindak pidana nya, point yang kedua jika sudah memenuhi unsur pidana untuk kemudian penyidik menetapkan Tersangka nya, dasar nya yaitu pasal Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya serta dua alat bukti yang cukup,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Lanjut Agung mengatakan, (Aplikasi Ifinex) dilaporkan terkait pasal dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih jauh Agung mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan unsur tindak pidana yang lebih spesifik, karena sindikat kejahatan ini menggunakan skema arbitrase dan menggunakan sarana eletronik untuk membujuk para korbannya.

“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam tracking semua aset Investasi Bodong Ifinex dan mengajak agar para korban yang tertipu tidak tinggal diam dan bergabung bersama kami dalam merebut kembali hak nya dalam kasus perkara ini,” pungkas Agung.

Sebagaimana Informasi, iFinex baru resmi launching di Indonesia dengan konsep sistem Arbitase kripto pada 18 April 2022, ifinex launching di Indonesia di bawah naungan PT indoasia mitra abadi yang merupakan startup baru dengan registrasi virtual office di Jakarta dan gedung perkantoran fisik ifinex sudah sedang dikebut bangun sejak januari 2022.

Investasi ilegal yang dibekukan OJK tersebut merupakan hasil temuan sepanjang September 2022.

Berikut daftar investasi ilegal yang dibekukan OJK per 5 Oktober 2022:
1.. PT Alsi Investindo Utama, melakukan penawaran investasi tanpa izin / ilegal
Heart of Hope, penawaran investasi ilegal berkedok donasi

2.. https://ci-hartamanajemen.com/, penawaran investasi uang tanpa izin / ilegal dengan skema member get member

3.. PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran investasi ilegal agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin

4.. PT IDS Konsultan Manajemen, penyelenggara robot trading tanpa izin

5.. CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia, penyelenggara robot trading tanpa izin

7.. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX, penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin/Ilegal

8.. ROBD Global, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin / ilegal

9.. Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore, penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin / ilegal

10.. Leap Indonesia/www.leapindonesia.com, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan

11.. http://www.indofastcharge.com/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus investasi sewa powerbank
Wewealth, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran menonton video

12.. http://4klik.co/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan

13.. Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran
investasi.

14.. Patungankosan.com, securities Crowdfunding tanpa izin

15.. KSP Berkat Mandiri Bersatu, penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
Jenfi/https://jenfi.com/id, penawaran pendanaan tanpa izin

16.. PT Infinity Financial Services, penasihat investasi.