HUKUM  

Benar Adanya Rumah Penyekapan Ibu Dua Anak Balita Milik Oknum Polisi

C. Suhadi dari kantor hukum SES & Partners bersama perwakilan LPAI sedang mendampingi ibu dua anak balita FD yang dikriminalisasi oknum polisi sedang menggelar jumpa pers.

Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – FD beberapa waktu lalu, Kamis 23 Februari 2023 pukul 23.00 WIB telah bebas dari tahanan Mapolres Tangerang Selatan. FD sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Pamulang, dengan KUHpidana pasal 378 dan 372 yaitu penipuan dan penggelapan.

Hanya saja status FD, masih dalam proses tahanan kota yang artinya kasus FD masih bisa dilanjutkan untuk tahap selanjutnya.

FD melalui kuasa hukumnya, C. Suhadi, hari ini, Senin 27 Februari 2023 bertemu dengan pihak Polres Tangerang Selatan yang mana bertemu dengan Kasat Reserse Polres Tangerang Selatan.

Adapun mengenai pertemuan tersebut, C. Suhadi mengatakan Kasat Reserse ingin ada jalan keluar dari masalah yang dihadapi oleh kliennya.

“Namun, kami ingin konsen tentang penyekapan yang dialami FD. Hukum ya hukum, jika FD bisa mengalami hal itu pihak lain juga harusnya bisa,” ucap C. Suhadi, di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (27/2/2023).

Suhadi juga menerangkan, kasus yang dialami oleh FD adalah murni kasus perdata bukan pidana, karena terkait hukum perikatan. Kata dia, dalam pasal 1338 KUHPerdata ‘Semua perjanjian berlaku secara mengikat sebagai UU bagi yang mengikatnya’.

“Wilayah perdata bukan ranah kepolisian atau penyidikan, karena dalam pasal 1238 tentang Wanprestasi, ‘kalau ada ingkar janji maka disebut wanprestasi, wilayah hukumnya pengadilan perdata,” paparnya.

Suhadi juga menegaskan, jika dalam proses kedepannya ada hal yang merugikan FD dirinya akan menghadap Kapolri tentang masalah tersebut.

“Tolong norma-norma hukum dijaga, jangan mentang-mentang orang tinggal di desa tidak mengerti hukum dengan mudahnya dimasukkan penjara,” tegasnya lagi.

Suhadi juga ingin kasus kliennya ini untuk digelar perkara besar, dengan melibatkan instansi lain dalam hal ini kejaksaan.

“Semua harus ‘On The Track’, hukum harus ditegakkan,” tandasnya.

Sementara itu tim media saat melakukan penelusuran ke lokasi penyekapan berhasil mendapatkan informasi bahwasannya benar rumah tersebut merupakan milik seorang oknum polisi yang merupakan anggota densus 88.

Sebelumnya orang tua FD, Sainah bersama C. Suhadi selaku kuasa hukum telah melaporkan oknum polisi berinisial F ke Polres Tangerang Selatan. Dengan nomor laporan : TBL/B/404/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada Rabu 23 Februari 2023.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan atau Ancaman Kekerasan (Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 dan atau 335 KUHP).