DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Setelah melalui proses panjang dan mendapatkan Fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, akhirnya DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan gender (PUG), Kamis (16/03/2023).

Perda usulan eksekutif tersebut merupakan salah satu Produk Peraturan Daerah Trenggalek yang di inisiasi untuk mengadvokasi hak – hak kaum perempuan, kaum disabilitas, serta kaum termarjinalkan untuk mendapatkan pendampingan khusus dari pemerintah Daerah.

Dijelaskan Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Perda PUG merupakan bagian dari indikator Indeks dalam tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek.

Sehingga harapan Doding, Peraturan Daerah Pengarusutamaan gender (Perda PUG) bisa maksimal sampai di tingkat Desa.

“Jadi dalam hal perencanaan pembangunan program Bupati sudah berjalan, jadi kita singkron kan dengan Peraturan Daerah, misalkan Musrenakeren,” terangnya.

Dijelaskam Doding, Dengan menyingkronkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Peraturan Daerah Pengarusutamaan gender bisa berjalan secara beriringan.

Diketahui proses pembuatan produk Perda PUG memakan waktu yang cukup lama, seperti apa yang dijelaskan doding, Perda PUG harus singkron dengan Peraturan gender dari Menteri dalam negeri, Peraturan menteri perlindungan anak, dan Peraturan menteri sosial.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek (Sekda), Drs. Edy Soepriyanto, usai menghadiri rapat Paripurna pengesahan Perda tentang Pengarusutamaan gender di Gedung DPRD Trenggalek.

Dalam pejelasannya, dengan adanya Perda Pengarusutamaan gender ini nantinya bisa mendampingi perencanaan pembangunan, serta membantu pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayah kabupaten Trenggalek.

Menurut Edi, semua warga negara mempunyai akses, mempunyai hak berpartisipasi memiliki kesempatan untuk mengontrol bagaimana mereka bisa memanfaatkan pembangunan.

“Perda ini nantinya akan di tindak lanjuti dengan produk hukum turunan, baik Peraturan Bupati (Perbub), maupun lain sebagainya paling tidak ini memberikan jaminan sosial, perlindungan sosial kepada para warga negara laki laki maupun perempuan,” tandasnya. (ADV)