DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2022

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna masa 0ersidangan II rapat Ke-22 Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2022 serta sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Bupati tersebut, Rabu (29/03/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samsul Anam dan dihadiri Bupati Moch. NurArifin serta seluruh jajaran Forkopimda, Sekda Trenggalek, para asisten, staf ahli, Kepala OPD di lingkup Pemkab Trenggalek dan para tamu undangan lainnya.

Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban Setiap Kepala Daerah Kepada DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan penyampaian paling lambat dilakukan 3 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam kesempatan ini, LKPJ atas kinerja tahun anggaran 2022 telah disampaikan oleh Bupati,” kata Ketua DPRD Samsul Anam usai rapat paripurna di aula paripurna DPRD.

Disampaikan Samsul, rapat paripurna ke 22 masa sidang 2 tahun 2022/2023 ini telah di sampaikan oleh Bupati untuk selanjutnya DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ yang telah di laporan tersebut. Pansus sendiri hanya memiliki waktu satu bulan dalam pembahasannya, jika tidak selesai maka di anggap tidak menerima laporan yang telah disampaikan.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa penyampaian laporan tersebut menjadi kewajiban sesuai undang-undang serta PP no 3 tahun 2007 dan PP 13 tahun 2019 dimana kepala daerah memiliki kewajiban setelah 3 bulan tahun anggaran terakhir haru menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kegiatan.

“Titik tekan dari LKPJ nanti dalam pembahasan tetap mengacu pada RPJMD dan RKPD yang di terjemahkan di setiap program kegiatan,” ungkapnya.

Samsul juga menuturkan bahwa semua tahu bawa ini merupakan recovery 2023 dimana sebelumnya ada wabah covid-19 yang mengakibatkan banyak kegiatan terhenti. Alhasil dari laporan itu, sudah lumayan bagus meski ada beberapa yang belum begitu signifikan.

Dalam laporan tersebut disampaikan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daera (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah. Untuk pendapatan daerah terealisas i ebesar Rp. 2.046.436.048.932,63 atau ercapai sebesar 100,14 persen.

“Dengan rincian PAD terealisasi sebesar Rp. 422.488.717.357,63 atau tercapai sebesar 102,33 persen,” terangnya.

Diimbuhkan Samsul PAD tersebut terdiri dari penerimaan Pajak terealisasi sebesar Rp. 48.342.171.621,00 atau tercapai sebesar 114,59 persen, penerimaan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp.16.992.458.116,00 atau tercapai sebesar 90,717 persen.

Untuk penerimaan dari hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan terealisasi sebesar Rp.5.836.041.735, 95 atau tercapai sebesar 100,47 persen dan banyak lainnya. Sedangkan untuk PAD yang sah terealisasi sebesar Rp.351.318 045.884,68 atau tercapai sebesar 101,49 persen.

“Juga dari pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.618.122.565.458,00 atau tercapai sebesar 99,56 persen,” terang Samsul.

Diimbuhkan Samsul, pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat, dana perimbangan, terealisasi sebesar Rp.1.300.645.390.706,00 tercapai sebesar 98,32 persen. Untuk pusat Lainnya, terealisasi sebesar Rp.176.074.941.400,00 atau tercapai sebesar 99,94 persen. Juga ada dari pendapatan provinsi terealisasi Rp.141.402.233.352,00 atau tercapai sebesar 112 persen.

Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.5.824.766.1 17,00 atau tercapai sebesar 107,87 persen, dari pndapatan hibah terealisasi sebesar Rp.5.817.728.117,00 atau tercapai sebesar 107,74 persen.

“Serta masih banyak lagi instrumen APBD di LKPJ ini yang nantinya akan di bahas dan dievaluasi dimasing-masing komisi di DPRD melalui raker bersama mitra kerja,” pungkasnya. (ADV)