Komisi II Sidak Restoran, Ada Laporan Tapping Box Pemantau Pajak Dimatikan

Komisi II saat Melakukan sidak bersama Bakeuda dan Satpol PP

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS, – Gelar inspeksi mendadak, Komisi II DPRD Trenggalek bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Satpol PP turun lapangan untuk mengecek pemberian tapping box oleh Pemkab kepada rumah makan dan restoran sebagai alat pemantau pajak.

Hal itu dilakukan karena Pemkab Trenggalek sendiri telah memasang 30 unit alat pemantau pajak atau tapping box di sejumlah restoran dan warung makan, namun ada laporan bahwa ada beberapa yang didapati dalam keadaan dimatikan oleh pemilik tempat usaha.

Mugianto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek mengatakan bahwa hari ini selain melakukan sidak di lahan milik pemkab yang belum tertib administrasi, bahkan pihaknya juga melakukan pemantauan di sejumlah warung makan dan restoran.

Dalam pelaksanaannya bahwa Pemkan telah memasang 30 unit alat pemantau pajak atau tapping box di sejumlah restoran dan rumah makan atau warung makan namun ada beberapa laporan bahwa didapati alat tersebut dalam keadaan mati.

“Maka, bersama tim hari ini dilakukan pemantauan di beberapa tempat makan agar alat tapping box yang telah dimatikan untuk di hidupkan lagi,” ucapnya, Selasa (8/8/2023).

Karena dalam hal pajak restoran disampaikan Mugianto, yang membayar adalah pembeli bukan tempat usahanya. Jadi pajak restoran itu yang membayar adalah pembeli, bukan yang punya warung. Maka kita jalin lagi komunikasi agar semua paham, karena warung hanya sebagai juru pungut saja.

Semantara itu, Suhartoko Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) juga mengatakan bahwa ada 30 tapping box yang telah diberikan kepada beberapa tempat usaha. Hal itu dimaksudkan untuk memantau jumlah pembeli dan besaran pajak restoran yang harus dibayarkan.

Namun diakuinya, bahwa pemanfaatan tapping box sendiri belum digunakan secara maksimal. Memang dalam hal di kenai pajak restoran ini harga akan naik, misalkan makanan di jual dengan harga Rp 10 ribu ditambah ada pajak Rp 1 ribu jadi dijual ke pembeli dengan harga Rp 11 ribu.

“Melihat kondisi itu, sebenarnya dari wajib pajak atau pembeli sendiri tidak keberatan. Hanya saja perlu di jelaskan pemahaman ini kepada pemilik warung agar tapping box bisa dinyalakan lagi,” pungkasnya (ADV)