Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan DPP Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua (PKKK) tentang Persetujuan Perubahan data organisasi Nomor AHU.0002010.AH.01.08. Tahun 2022, tanggal 2 November 2022. Keputusan ini tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kawanua, Rabu (16/8/2023).
Sidang kali ini beragendakan kesimpulan pihak penggugat yang merupakan Ketua Umum KKK Ayub Junus dan Donny Tampemawa. Dalam pembacaan kesimpulan, Ayub mengatakan kedudukan hukum yang sah dan kuat.
“Karena penggugat adalah pemilik sah berdasar Surat Keputusan Kemenkumhan Nomor AHU0000590.ah.01.08. Tahun 2017. Bahwa saya dan Donny Tampemawa terpilih sebagai ketum dan sekjen PKKK dalam musyawarah perwakilan anggota IX PKKK tanggal 1 November 2022,” kata Ayub melalui siaran persnya, Jumat (18/8/2023).
Ayub menilai pihaknya bisa menggunakan SK Kemenkumham tersebut untuk merubah keputusan Nomor AHU0000590.AH.01.08. Tahun 2017, untuk mengajukan proses persetujuan dan perubahan pengurus serta perubahan AD/ART kepada Kemenkumham.
“Namun terhalang karena telah digunakan secara tidak sah oleh Angelica tengker dan kawan – kawan untuk menerbitkan objek sengketa,” tegasnya.
Sementara itu Sekjen PKKK Donny Tampemawa menjelaskan jika gugatan yang diajukan telah sesuai dengan fakta hukum dan berdasarkan dengan hukum.
Dia menjelaskan bahwa tindakan Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan objek sengketa, secara melawan hukum yaitu melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), cacat prosedur dan cacat substansi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat. Jadi karena Penggugat dirugikan maka Penggugat (Ayub dan Donny) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta
“Bahwa dalil tergugat tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016, tidak dapat dijadikan dalil atau alasan pembenaran terhadap kesalahan dalam menerbitkan suatu Keputusan (KTUN),” tegasnya.
Lebih lanjut Donny juga menuturkan layanan online tidak dapat dijadikan alasan tergugat untuk tidak lagi memeriksa keabsahan dokumen dokumen yang dijadikan dasar permohonan. Dilihat dari kronologi dan fakta hukum, KTUN yang jadi objek sengketa yang diterbitkan dengan cacat prosedur dan cacat substansi sehingga Tergugat melanggar AUPB dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Seharusnya gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. Kita tungggu Putusan PTUN pada tanggal 24 Agustus 2023 nanti,” pungkasnya.