HUKUM  

Kuasa Hukum Agus Nuryandi Menduga Saksi Pelapor Berikan Keterangan Tak Benar di Pengadilan

Kuasa hukum Agus Nuryandi, C. Suhadi sedang memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Klas 1a Tangerang.

Tangerang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam lanjutan persidangan Agus Nuryandi Terdakwa dugaan Penipuan dan Penggelapan di Pengadilan Negeri klas 1a Tanggerang terkait kerjasama pengolahan daging, dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta. Saksi fakta yang dihadirkan adalah Fitri Damayanti (istri Agus Nuryandi), Ibu Sainah, Mertua Agus Nuryandi (orang tua Fitri Damayanti), dan Sudarman Kakak Fitri Damayanti).

Dalam keterangannya para saksi fakta menegaskan bahwa, kasus ini berawal dari hutang piutang yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, pada tanggal 1 Juli 2020 dan 26 Agustus 2020 yang dibuat oleh saksi pelapor Nurhilmi Fariz (NHF) dan Eko dengan Terdakwa.
Kemudian Perjanjian tersebut pembayarannya tidak ditepati oleh Agus, kemudian atas dasar itu Fariz melaporkan perkara hutang piutang ke Polsek Pamulang, Tangsel. Terkait Perjanjian Kerjasama yang dijadikan LP (laporan), hal itupun dibenarkan oleh eks Kanit Pamulang AKP Iskandar yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum.
Selain itu C Suhadi menanyakan kepada Saksi ferbalisem terkait BAP saksi Arum, Komarudin dan Junaedy yang menyatakan dalam BAP bahwa waktu pinjaman Agus sudah tidak dagang lagi. Namun saksi tidak dihadirkan dalam persidangan karena sudah di sumpah oleh Penyidik.
“Ini aneh, hampir seluruh saksi di sumpah, padahal dari fakta persidangan saksi saksi tersebut telah memberi keterangan tidak benar. Karena Faktanya Agus masih berjualan dari uang yang dipinjam,” tanya C Suhadi. Namun saksi tidak paham.
Kepada Para Saksi Fitri, dan Orang tuanya juga menanyakan masalah Surat Pernyataan Pengakuan hutang yang berawal Rp. 500. 000 000 menjadi Rp 1.000.000.000,-  dan ternyata dibuat dibawah ancaman, sehingga menurut hukum pernyataan tidak sah.
“Apalagi Pelapor juga telah memberi keterangan Palsu, karena pada saat persidangan Pelapor mengatakan bahwa kenapa surat penyataan dibuat Pelapor, karena Fitri tidak bisa tulis. Nyatanya Fitri bisa menulis dan pendiidikannya S1,” terangnya.
Penasehat hukum Agus Nuryandi, C. Suhadi mengatakan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi pelapor adalah tidak sah karena dibuat dalam tekanan dan Fitri bukan Pihak dalam Perjanjian. Selain itu Menurutnya, sebuah surat harus dibuat dalam keadaan normal dan tidak dibawah tekanan, serta dalam keadaan mau sama mau. Tapi inikan tidak.
Suhadi melanjutkan, ini harusnya menjadi perhatian khusus oleh pengadilan, yang harusnya bisa mengkonfirmasi keterangan yang benar antara saksi pelapor dan saksi fakta. Karena, katanya jelas berbeda keterangan ditulis tangan oleh Fitri dengan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (NHF).
“Kenapa harus sampai ditandatangani oleh saksi fakta (Fitri Damayanti), karena dibawah tekanan dengan ancaman pemukulan dan sebagainya,” tuturnya.
Suhadi juga menilai dari saksi-saksi yang diajukan oleh JPU yang tidak dapat dihadirkan, ada 3 (tiga) nama sudah disumpah sebelumnya. Berkaitan dengan fakta yang bersifat pembuktian, menurut dia saksi tidak boleh disumpah.
“Saya keberatan, karena kami mau mendengar keterangan yang bersangkutan jadi tidak bisa. Tadi jelas ada fakta yang berbeda antara 3 saksi (yang diajukan JPU) dengan saksi fakta di persidangan,” ungkap Suhadi.
“Seperti, Agus meminjam duit dalam keadaan tidak berdagang, ini kan berbeda faktanya, kalau hadir kan bisa ditanyakan. Ini menjadi persoalan dan harus menjadi perhatian pengadilan, agar semua yang berkaitan dengan saksi fakta itu tidak harus disumpah. Sehingga ini akan menjadi kesulitan, orang bisa aja jadi terjebak dengan suatu keadaan,” imbuhnya.
Hal lain yang menjadi rancu dari persidangan Agus Nuryandi adalah terkait dengan keterangan ahli, dimana menyebutkan dalam perjanjian ada bujuk rayu. Suhadi kembali menegaskan, yang namanya perjanjian tunduk kepada hukum perikatan bukan pada penipuan.
“Orang yang membuat perjanjian dalam keadaan sadar, sedangkan orang yang tertipu dalam keadaan tidak sadar. Artinya ada tipu daya disini dan nyatanya tidak ada kok. Jual daging benar ada, kios juga ada, perputaran uang seperti keterangan Fitri tadi alokasi untuk kepentingan berdagang. Sehingga keterangan saksi pelapor masuk kategori keterangan palsu, dan kami akan proses,” pungkasnya.