DAERAH  

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Undang Ojol hingga PKL

JOMBANG, NUSANTARAPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Kali ini, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Jombang menggandeng Bea Cukai Kediri dan mengundang pelaku ojek online (ojol) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Hotel Green Red Syari’ah, Jombang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, Hari Purwanto dari Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, dan juga Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto, serta Staf Ahli Bupati Jombang, Mochamad Saleh.

Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal), Grab, Gojek, dan jasa pengiriman JNT serta JNE yang ada di Kabupaten Jombang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini merupakan sosialisasi yang dilakukan kesekian kali oleh pihaknya.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut mencegah, memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” ucapnya Rabu, 30/8/23.

“Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat agar mengetahui ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal, minimal cara melihat bungkus rokoknya. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah bisa dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara,” tandasnya.

“Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Jombang melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik Bea Cukai Kediri,” jelas Thonsom Pranggono.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Jombang agar mengerti terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.

“Mengajak peran serta masyarakat sebagai agen di wilayahnya masing-masing untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

“Apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal, agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah, dan tidak lagi membeli lagi rokok ilegal meski harganya murah,” tutup Thonsom Pranggono. (udn)