HUKUM  

Penghuni Ruko Simpang Tiga Yang Tak Mau Hengkang Bisa Terjerat Pidana Penyerobotan

JOMBANG,NUSANTARAPOS, – 2 x 24 jam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberi waktu penghuni ruko simpang tiga untuk segera mengosongkan aset milik Pemkab itu, terhitung mulai Senin, 27/11/23 pada pukul 15.00 WIB. Namun, masih ada saja penghuni ruko yang membandel enggan mengosongkan isi ruko milik Pemkab Jombang dan memilih bertahan, lantaran itu Kasatpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menegaskan, mereka yang membandel bisa terjerat Pidana Penyerobotan.

Tampak jelas, ada beberapa deretan ruko yang masih buka di sebelah timur bertempat di simpang tiga bekas terminal Jombang. Penghuni ruko itu disinyalir berontak tidak mau di segel oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Terkait hal itu, Thonsom Pranggono sebagai Petugas Penegak Perda menyebut bisa dijerat Pidana Penyerobotan.

“Ruko yang ditempati Heri itu melawan mas, dia gugat ke PTUN kalau tidak salah pertanggal 25 kemarin, nanti itu biar ditangani Disdagrin karena ranahnya disitu. Kita kasih waktu 2×24 jam, nanti bila masih ada yang tidak mau mengosongkan, biar ranah Disdagrin yang mengambil tindakan, mungkin untuk melaporkan ke-pihak Kepolisian bisa kena Pidana Umum Penyerobotan,” tegas Kasatpol PP Jombang melalui sambungan telepon Whatsapp pada Selasa, 28/11/23.

Saat tim Investigasi mencoba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Suwignyo, terkait perlawanan dari salah satu penghuni ruko yang menggugat ke PTUN serta tindakan apa yang dilakukan Pemkab Jombang ketika penghuni ruko enggan mengosongkan aset ruko itu, pihaknya belum menjawab sama sekali. (Udn)