Ijin dan Pajak Hotel Virtual Jadi Sorotan Dinas Pariwisata DIY

Yogyakarta,Nusantarapos.co.id – Setelah PHRI dan Asita DIY,kali ini Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti kehadiran Manajeman Hotel Virtual (MHV) terkait dengan perijinan, standarisasi dan pajak.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan, secara garis besar MHV harus mematuhi regulasi dan aturan tentang industri kepariwisataan di DIY.

“Hal yang perlu mereka (MHV) perhatikan terutama tentang standarisasi dan sertifikasi hotel mulai dari sisi perijinan usaha hingga pajak daerah,” ujar Singgih Raharjo saat ditemui di sebuah acara di Sleman Yogyakarta, Rabu (18/12).

Singgih menjelaskan, perijinan atas bangunan yang dipakai seperti rumah kost atau properti lainnya harus memiliki standarisasi hotel. Hal itu dikarenakan bisnis hotel virtual itu bergerak di bidang pelayanan hotel.

“Bisnis layanan hotel,ya harus ikuti standarisasinya, terlebih tentang perijinan gedung yang digunakan harus jelas, untuk hotel, rumah tinggal atau rumah sewa,” jelasnya.

Dinas Pariwisata (Dispar) DIY akan terus melakukan monitoring terhadap bisnis MHV yang saat ini sangat merebak di Yogyakarta.

Mulai dari melakukan pendataan hingga pelaporan yang dilakukan dan langsung diserahkan ke kabupaten/kota untuk segera ditindaklanjuti.

“Monitoring dilakukan agar dapat mengetahui seberapa banyak bisnis itu bermain dan berkembang di Yogyakarta. Dengan data kami dapat lakukan penindakan bila meyalahgunakan peraturan yang ada di DIY,” ungkapnya.

Singgih berharap semua bisnis perhotelan baik yang ada nyata maupun virtual di Yogyakarta harus patuh pada regulasi.

“Semuanya harus patuh pada regulasi, jangan sampai menyalahi aturan. Karena kami pasti akan lakukan tindakan bila menyalahinya apalagi belum berijin dengan jelas,” tegas Singgih.

Tindakan yang akan dilakukan diantaranya dengan peringatan terlebih dahulu dan bila tetap beroperasi akan diberlakukan sanksi.

“Tentu tidak langsung ditutup. Tapi ada peringatan terlebih dahulu. Dan itu kewenangannya ada di kabupaten/kota. Datanya sudah kita serahkan,” pungkas Singgih.

Sementara itu Anggota Dewan DPRD Yogyakarta Ipung Purwandari, SH mengungkapkan, hal yang perlu dicermati dari MHV saat ini ialah mengenai pajak yang berlaku.

“Kami di Dewan juga menginginkan pendapatan pajak daerah meningkat terutama di Kota Yogyakarta dan untuk MHV ini belum jelas pajak yang akan mereka setorkan,” ungkapnya.

Ipung menuturkan, banyak keluhan yang diterima oleh Komisi A DPRD Yogyakarta dari para pelaku pariwisata hingga penggiat wisata lokal yang menanyakan tentang keberadaan MHV tersebut. Baik dari sisi regulasi maupun sistem pajak.

“Kami ingin semua sama, tidak ada yang dibeda-bedakan, pelaku pariwisata lokal membayar pajak dan mereka (MHV) juga harus jelas pajak daerahnya. Dan bila tidak jelas terpaksa akan dilakukan penindakan,” tegas kader PDI Perjuangan itu.

Ipung berharap Dinas Pariwisata baik Kota Yogyakarta maupun DIY dapat melakukan suatu gerakan untuk dapat memantau dari perkembangan para pelaku MHV.

“Para pelaku hotel virtual harus diperlakukan sama dengan pelaku pariwisata lokal baik dari segi perijinan, regulasi dan terpenting kejelasan pajak,” harap Ipung Purwandi. (AKA).