Protokol Madrid Sistem Menguntungkan Bagi Pemilik Merek Visi Internasional

Jakarta, Nusantarapos – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyambut baik peluncuran booklet tentang permohonan Merek melalui sistem Protokol Madrid yang berjudul “Protokol Madrid: Jalur Menuju Pencitraan Merek Global”.

Penyusunan booklet yang diprakarsai oleh European Union Intellectual Property Organization (EUIPO) ini berguna sebagai panduan praktis untuk wirausaha Indonesia.

“Protokol Madrid merupakan sistem baru di Indonesia dan diperlukan pemahaman dalam mekanisme pendaftarannya. Maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada EUIPO yang telah menginisiasi penyusunan booklet ini,” ujar Freddy Harris saat membuka acara peluncuran booklet Protokol Madrid di Hotel JS Luwansa, Rabu (27/2/2019).

Menutur Freddy Harris, melalui Protokol Madrid, pendaftaran merek yang barang akan dijual (ekspor) di luar negeri bisa dilakukan di dalam negeri. Selain menghemat biaya, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar pun bisa lebih singkat karena semua proses dilakukan di Indonesia.

“Saya yakin Protokol Madrid adalah sebuah sistem yang menguntungkan untuk pemilik merek yang memiliki visi Internasional,” ucap Feddy Harris.

Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvenstasi di Indonesia.

Selain itu, Aksesi Protokol Madrid juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong investasi.