Mengintip Pola Sindikat Trafficking di Bandara Soetta

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Bandara Soetta merupakan pintu masuk dan keluar bangsanya Indonesia. Berbagai bisnis lahir di sana, mulai dari yang sah dan halal sampai perdagangan manusia.

Kisah perdagangan manusia ini terjadi beberapa tahun lalu namun tidak ada salahnya jika modus dan operasi senyap para pelaku perdagangan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diketahui agar tidak terulang kembali.

Sebut saja SP, inisial pria yang pernah bekerja di salah satu maskapai penerbangan, mengaku pernah menjadi pelaku perdagangan manusia ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta. Pria yang kini berusia 42 tahun dan memiliki perusahaan kargo di bilangan Jakarta Barat menyebutkan pernah menjual wanita yang berusia belasan tahun.

“Untuk menghindari sergapan atau pemeriksaan polisi, kami selalu menjemput wanita-wanita belasan tahun itu pukul 4.00 pagi. Kami jemputnya di sebuah rumah di bilangan Cililitan,” kata SP kepada wartawan di kantornya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

SP menyebutkan saat menjemput wanita belia di rumah kontrakan dengan menggunakan mobil pribadi yang dimilikinya. SP menjelaskan ada 11 wanita yang dijemputnya saat itu. Dan usia para wanita itu berkisar 15-17 tahun.

“Saat itu total jumlah wanita yang dijemput berjumlah 11 orang dan usianya mereka masih belasan tahun. Bahkan kalau masih ada kesempatan untuk ‘dipakai’ ya dilakukan dulu,” kata SP mengenang tindakan biadabnya melanggar hukum.

SP menjelaskan saat dijemput, belasan wanita muda itu diubah penampilannya mirip seperti turis yang akan pergi berlibur ke luar negeri. Dia menambahkan dengan berpenampilan trendi laiknya turis bisa mengelabui petugas jaga yang ada di bandara Soetta.

“Mengubah penampilan itu untuk menghindari kecurigaan dan banyaknya pertanyaan dari petugas jaga. Status dan paspornya jelas sebagai TKI,” katanya.

SP menjelaskan tugasnya hanya menjemput dan mengantar sampai parkiran mobil di bandara. Selanjutnya sudah ada beberapa orang yang bertugas membawa para wanita muda belasan tahun tersebut sampai ke dalam pesawat.

“Sesampainya di bandara sudah ada beberapa orang lagi yang menjemput termasuk diantaranya ada oknum petugas dari imigrasi dan oknum dari orang maskapai yang digunakan untuk mengantar belasan wanita muda itu,” katanya lagi.

SP menyebutkan belasan wanita yang dijemputnya itu akan dibawa sampai negeri Singapura. Setelah itu akan ada kelompok lagi yang akan mengurus nasib belasan wanita tersebut.

“Tugasnya dari sini (Jakarta) hanya mengantar mereka sampai Singapura. Selanjutnya akan ada kelompok lain lagi yang akan membawa mereka ke negara-negara yang akan dituju. Jika tidak salah satu negara tujuannya itu Afrika,” katanya lagi.

SP menjelaskan, harga wanita belia per-kepala itu senilai Rp 20 Juta. Mulusnya bisnis biadap itu tentu melibatkan banyak pihak. Selain oknum imigrasi tentu oknum petugas maskapai di bandara Soetta juga terlibat. Bahkan salah satunya saat ini menjabat sebagai oknum pemimpin di maskapai airlines.

Menurut pengamat hukum pidana, Dimas Hutomo, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai dari hulu sampai hilir jelas melanggar Undang-undang No 21 tahun 2007.

“Tindakan atau serangkaian tindakan baik atas perorarangan atau korporasi terkait tindak pidana perdagangan orang itu jelas melanggar undang-undang Nomor 21/2007 dan ancamannya kurungan paling cepat 3 tahun dan 15 tahun paling lama,” katanya. (Ronald)