TNI AU Meminta Maaf dan Tindak Tegas Anggotanya yang Tidak Disiplin

Kadispen TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud Merauke dan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Senin (26/7/2021), TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Kadispen TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan whatsapp pada Selasa, (27/7/2021).

Kadispen TNI AU mengatakan insiden ini diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung, dan melibatkan dua anggota Pomau yang bermaksud melerai. Dan kini dua anggota tersebut sudah dalam penanganan petugas Lanud Merauke.

“Kedua oknum anggota Pomau Lanud Merauke, kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Merauke,” katanya.

Marsma Indan menjelaskan saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke.”Jika terbukti bersalah, maka TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya.

Sebelumnya Anggota DPR Papua Boy Markus Dawir pun angkat bicara, melalui sambungan telepon mengatakan saya turut prihatin dengan kejadian yang baru terjadi menimpa pemuda Papua yang mendapatkan perlakuan kurang manusiawi dari oknum anggota TNI AU tersebut.

“Maka dari itu saya meminta kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menindak dengan tegas anggotanya yang telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap pemuda asli Papua, hal ini untuk
mengantisipasi sesuatu yang tak diinginkan,” ujarnya kepada nusantarapos.co.id.

Boy mengungkapkan jika Panglima tidak segera merespon dan menindak dengan tegas oknum yang melakukan kekerasan tersebut, dikuatirkan hal ini akan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk menyuarakan hak asasi manusia ke luar negeri. Sehingga Indonesia dianggap telah melakukan pelanggaran HAM dan rasis terhadap orang asli Papua.

“Sekali lagi saya menghimbau agar Panglima segera memberikan sanksi yang tegas terhadap berupa pemecatan terhadap oknum anggota TNI itu, dan proses hukum bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga Papua agar tetap menjadi bagian dari NKRI,” tegas Ketua PPM Papua tersebut.