HUKUM  

Usai Jalani Sidang Perdana, Jeff Smith Mendapatkan Asemen untuk Rehabilitasi

Seorang JPU menunjukkan barang bukti kepada Hakim dan pengacara saat persidangan perkara Jeff Smith di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Artis sinetron Jeff Smith tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, sehingga diriny pun ditahan. Dan pada hari ini Rabu (28/7/2021) dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Jeff, Aldi Surya Kusumah mengatakan klien kami akan menjalani rehabilitasi, hal tersebut setelah permintaan asesmen kami dikabulkan.

“Alhamdulillah, klien saya Jeff Smith dilakukan asesmen oleh penyidik di BNN. Artinya asesmen itu adalah rehabilitasi,” kata Aldi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

“Karena kalau kita mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 bahwa penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi,” ujar Aldi lagi.

Aldi menambahkan, asesmen untuk rehabilitasi Jeff Smith tersebut sudah diajukan sejak Mei 2021.

“Dari pihak Polres, 6 Mei 2021, kita ajukan (rehabilitasi) langsung di BNNP, resmi dari negara. Kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya,” tutur Aldi.

Menurut Aldi, Jeff Smith layak menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan tak lebih dari 0,3 gram.

“Tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram. Artinya, itu dibawah surat edaran Mahkamah Agung,” ujar Aldi.

“Minta doanya untuk Jeff semoga sidang ini mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Jeff Smith sudah menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Rabu ini.

Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, saat Jeff Smith menjalani tes urine, ditemukan adanya tanda-tanda mengonsumsi zat narkotika Tetrahydrocannabinol (THC).

Oleh karenanya, aktor berusia 23 tahun itu diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.