HUKUM  

Dua Oknum Notaris dan PPAT Akhirnya Ditahan di Polda Metro Jaya

Sekretaris Umum PP IPPAT Otty Hari Chandra Ubayani didampingi Kabid. Advokasi PP IPPAT Supriyanto ketika berada di Polda Metro Jaya.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dua oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erwin Riduan dan Ina Rosaina yang terlibat mafia tanah ibunda artis Nirina Zubir akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya akan ditahan selama 40 hari ke depan terhitung mulai Selasa (23/11/2021) ini.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Erwin dan Ina sudah berada di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan.

Ina ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari.

Sementara Erwin akhirnya menyerahkan diri pada Selasa pagi setelah sempat kabur Senin sore.

Erwin tiba di Mapolda Metro Jaya ditemani Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

“Jadi dia (Erwin) hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri berdasarkan imbauan kami sebelumnya,” tuturnya dihubungi Selasa (23/11/2021).

Petrus menjelaskan, Erwin langsung ditahan kepolisian untuk diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Ina sudah berlangsung Selasa dini hari tadi. Sementara pemeriksaan Erwin akan berlangsung siang ini.

Selama pemeriksaan, dua Notaris dan PPAT yang sudah berstatus tersangka itu akan ditahan.

“Penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari kedepan,” jelasnya.

Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.

Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang Notaris dan PPAT Tangerang bernama Farida.

Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan.