Politik Akomodatif, Sebenarnya untuk Kembalikan Marwah MD3

Jakarta, Nusantarapos co.id – Revisi UU MD3 terkait pengisian kursi pimpinan DPR dan MPR sesungguhnya adalah untuk mengembalikan marwah dari UU MD3 itu sendiri yang berkaitan dengan susunan dan kelembagaan.

Demikian dikatakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam Forum Legislasi “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?” di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Andreas menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan Revisi UU MD3 yang terakhir dilakukan adalah sebagai langkah politik akomdatif.

“ Ide dasar politik akomodif  itu punya argumentasi yang kuat tentunya. Karena disinggung  soal suara dan dukungan dari masyarakat, rakyat yang sebenarnya,” kata Andreas.

Andreas menjelaskan, di dalam Undang-Undang MD3 atau Undang-Undang Sesduk periode sebelumnya, komposisi pimpinan DPR waktu  zaman pak Marzuki Alie dulu,  itu proporsional dengan komposisi pemenang suara terbanyak. Hal tersebut juga terjadi zama  Agung Laksono.

Sehingga, tambah Andreas, politik akomodatif ini sebenarnya untuk mengembalikan marwah daripada MD3.

“Sehingga  kalau kita sekarang bicara lagi soal ada wacana perubahan,  menurut saya tidak ada relevansinya lagi. Di samping pertama secara substansi dari pada undang-undang ini secara substansi tidak perlu ada perubahan. Mungkin ada hal-hal kecil yang berkaitan dengan kalimat-kalimat yang berkaitan judul dan juga kalimat-kalimat akomodatif pada waktu kesepakatan untuk melakukan perubahan kedua ini,” jelasnya.

Misalnya yang berkaitan pasal yang berkaitan dengan bahwa ini berlaku hanya sampai dengan 2014.  “Kalau mau dirubah itu tidak perlu ada lagi begitu kedepannya, Karena itu sifatnya adhoc untuk periode ini saja. Sehingga kalau kita mau undang-undang ini berlaku lebih lama, kalimat-kalimat seperti itu yang ada di pasal-pasal itu dihilangkan,” tegas Andreas..

Kemudian yang kedua juga, Andreas menyatakan,  waktunya terbatas dan waktu untuk merubah ini juga tidak punya waktu lagi. Karena  masih banyak agenda  yang lain yang tidak kalah pentingnya di Baleg.

“Ketiga saya kira rakyat akan bosan dengan kita, kalau  DPR hanya bicara soal urusan DPR.  Sehingga kita  bicara soal undang-undang atau bidang legislasi yang benar-benar menyangkut substansi dan kepentingan rakyat,”ungkap Andreas.

Lebih jauh Andreas mengingatkan, masih banyak hal undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan kepentingan masyarakat, misalnya  soal perlindungan data pribadi dan juga undang-undang undang-undang  penyiaran.