Diduga LPK Fiktif Rp.11 Miliar, Almud: Dirut Garuda Harus Dipecat

Nusantarapos – Aliansi Muda untuk Demokrasi (Almud) mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno segera memecat Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara.

Desakan itu terkait dugaan penipuan publik dalam laporan keuangan tahunan (LPK) perusahaan tahun 2018 yang diduga dilakukan Ari Askhara selaku Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda Indonesia mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun,” ujar Fadhli, Koordinator Almud dalam aksi unjuk rasa di depan kantor BUMN dan Garuda Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Fadhli pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin kerugian yang cukup dalam dapat disulap menjadi keuntungan hanya dalam setahun. Apalagi pada 2018, rupiah pernah melemah hingga Rp 14.000,- per 1 dolar amerika dan harga minyak dunia juga tidak stabil.

“Kita bertanya-tanya, seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Kemudian diketahui juga, berdasarkan laporan keuangan 2018, ada perjanjian kerjasama antara PT Garuda dengan perusahaan Mahata Aero Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan dalam LPK 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun dan dana tersebut belum diterima sampai akhir tahun 2018.

“Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik,” jelas Fadhli.

Menurut Fadhli, sebagai perusahaan plat merah sekaligus sebagai perusahaan publik, Garuda seharusnya membuat laporan keuangan yang jujur dan tidak ada penipuan publik di dalamnya.

Namun nyatanya, OJK telah memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, karena dianggap membuat laporan keuangan yang tidak benar. Bahkan semua direksi dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta dan akuntan publik yang menangani LPK PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah dibekukan selama satu tahun, dan hal ini tertuang pada laporan OJK yang disiarkan pada 28 Juni 2019.

Dengan hal ini kami menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin PT Garuda sebagai perusahaan BUMN, sehingga menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat dengan mahalnya tiket pesawat,” lanjut Fadhli.

Dalam aksi itu, Almud mengeluarkan 4 (empat) pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

2. Coret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena melakukan penipuan dalam pembuatan laporan keuangan tahunan 2018.

3. Turunkan harga tiket pesawat untuk memudahkan masyarakat.

4. Jokowi harus berani mengganti Menteri BUMN Rini Soekarno karena telah membiarkan kecurangan di BUMN.(ant)