Polisi Ungkap Penyelundupan Ganja 142 kilogram, Satu Tersangka Dinyatakan Tewas

Jakarta, Nusantarapos – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan 142 kilogram sabu asal Aceh. Satu orang tersangka dinyatakan tewas setelah melawan petugas, sementara tiga pelaku lain ditangkap.

Kasus ini bermula pada 28 Oktober lalu, dimana polisi menangkap Y dan MA di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

“Kita bisa menangkap 2 tersangka Y dan MA. Kita mendapatkan barbuk ganja seberat 142 kilo dan separuh disimpan di jok mobil belakang, ” kata Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat rilis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan pengakuan keduanya, ganja tersebut rupanya dikirim dari Aceh. Polisi pun mengirim anggota untuk berangkat kesana.

“Lalu tim berangkat ke Aceh dan menemukan ladang ganja milik pelaku G, yang kita tangkap di Aceh. G mempunyai 2 hektar ladang ganja,” jelasnya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan G, masih ada 10 hektar lagi ladang ganja yang diketahui milik MU, pemimpin jaringan tersebut. Pada 7 November kemarin, MU akhirnya ditangkap di Aceh dan dibawa ke Jakarta.

Lalu polisi mendapat kabar mengenai BU. Ia adalah supir mobil box yang membawa ganja ke Jakarta dan statusnya masih DPO.

Setibanya di Jakarta, polisi meminta keterangan dari MU mengenai keberadaan BU tersebut. Namun ia malah melawan petugas hingga akhirnya polisi harus melakukan tindakan tegas.

“Karena dia berupaya merebut senjata petugas, kita lakukan tindakan tegas terukur, dan kita bawa ke RS Polri. Dokter menyatakan dia meninggal,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Y, MA dan G terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (RIE)