DAERAH  

PTA Sultra Rilis 1030 Putus Ceraikan Talak,Selamat Datang Janda dan Duda Milenial 2020 di Masa Corona

KENDARI,NUSANTARAPOS,-Selama periode Januari hingga April 2020 tercatat sebanyak 1030 perkara perceraian telah diputus melalui persidangan di Pengadilan Tinggi Agama(PTA)Sulawesi Tenggara,Minggu(17/5/2020).

Hakim Tinggi PTA Sultra,HM Arsyad M mengungkapkan bahwa faktor pertengkaran dan perselisihan menjadi akibat terjadinya kasus perceraian.

“Ada 694 perkara karena faktor perselisihan,ditambah 158 perkara pasangan nya meninggal dunia”Ungkap Arsyad
“Untuk faktor ekonomi itu jumlahnya 34 perkara,secara langsung bukan karena dampak akibat dampak virus Corona”terangnya.

Arsyad pun menambahkan,dari jumlah yang diputus di persidangan tersebut terhitung sebanyak 255 perkara adalah kategori cerai talak dan 775 perkara kategori cerai gugat sehingga untuk total jumlah perkara kategori cerai talak sebanyak 382 perkara kategori cerai talak dan 1044 kategori cerai gugat.

“penyebab lainnya selain itu,zina sebanyak 26 perkara,poligami 6 perkara,KDRT 1 perkara,cacat badan 3 perkara dan murtad 3 perkara”ujarnya

Selanjutnya,menurut Arsyad Kota Kendari menjadi kota yang paling atas jumlah perkara kategori cerai gugat 219 dan 96 cerai talaknya kemudian disusul Kota Baubau,Raha,Kolaka,Konawe,Buton,Wakatobi,Kolaka Utara serta Bombana.

“Kota Baubau 119 perkara kategori cerai gugat dan 63 cerai talak,disusul Raha 116 cerai gugat dan 37 cerai talak,Kolaka 176 perkara cerai gugat dan 48 cerai talak,Konawe 115 cerai gugat dan 35 cerai talak,Konawe selatan 72 cerai gugat dan 23 cerai talak”bebernya

“Daerah lain seperti Buton 70 perkara kasus cerai gugat dan 22 cerai talak,Wakatobi 61 perkara cerai gugat dan 21 cerai talak,Kolaka Utara 48 cerai gugat dan 17 cerai talak dan terakhir Bombana sebanyak 48 cerai gugat serta 20 cerai talak”pungkasnya