HUKUM  

Aset Indra Kenz Disita Negara Nasabah Menjerit, Ini Kata Praktisi Hukum

Praktisi Hukum Oya Abdul Malik.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Selain hukuman badan seluruh aset Indra Kenz juga disita oleh negara.

Atas hal ini, ratusan korban trading Binomo milik Indra Kenz sempat menangisi keputusan majelis hakim tersebut, bagaimana tidak dengan disitanya aset oleh negara kerugian yang mereka alami dari trading tak bisa lagi diberikan kepada korban.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Oya Abdul Malik menjelaskan jika investasi bodong memang sudah seperti itu resikonya. Sebab apa yang dilakukan dinilai telah merugikan negara

“Iya pasti, karena merugikan negara dan ada aturannya. Rata-rata kasus investasi bodong itu asetnya akan disita negara,” kata Abdul Malik saat diminta tanggapannya di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Namun dilanjutkan Oya para korban Indra Kenz ini bisa saja mendapatkan uang ganti rugi kalau saja mereka bersatu dalam 1 payung dan mengajukan ke pengadilan sebagai korban agar uangnya bisa dikembalikan.

“Hal itu dilakukan saat berkas masih di polisi. Mengajukan permohonan pengembalian kerugian saat setelah melapor dan semua korban bergabung dalam 1 payung lawfirm. Bisa mengajukan Gugatan perdata juga sebetulnya,” jelas Oya.

“Dan selama perkara itu belum putus di pengadilan,” tambahnya.

Dirinya pun menyarankan kepada pemerintah untuk melindungi rakyatnya dengan memberikan edukasi terhadap masalah seperti ini. “Artinya jika edukasi sudah diberikan namun masih terjadi boleh saja pemerintah seperti tidak perduli dengan korban,” tegasnya.

Dia juga menuturkan jika penyitaan dilakukan Akibat diterapkannya pasal perjudian. “Tentunya konsekuensinya harus disita namun dalam hal ini para korban tidak mengetahui bahwa ini perjudian berkedok trading,” Oya yang juga pernah membantu korban investasi bodong.