MALUKU,NUSANTARAPOS, – Mengatasnamakan Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui Tim Kuasa Hukumnya mempolisikan PT. Mangoli Timber Producers (MTP) atau PT Mangtip yang beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabuapaten Kepulauan Sula. Hal ini terbukti dengan dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT pada Hari Kamis (2/11/2023) dari Polres Sula.
Agun Umamit SH, salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula saat dikonfirmasi membenarkan terkait pelaporan tersebut.
“Iya, tadi kami Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sula telah laporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) terkait dugaan pencurian yang dilakukan pada Bulan Januari 2023 bertempat di Desa Falabishaya,” kata Agun Umamit yang didampingi rekan Kuasa Hukumnya Bustamin Sanaba SH MH dan Perwakilan Masyarakat Adat Sula.
Ia berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Kami tetap konsisten dan terus mengawal persoalan yang kami laporkan serta menuntut agar hak-hak adat Masyarakat di Kepulauan Sula serta beberapa ahli waris dapat terpenuhi oleh PT MTP” tegasnya.
Agun yang juga salah satu cucu dari Ahli Waris Almarhum Kuasa Bin Salasa Umamit dan Tahilopong Bin Salasa Umamit menyampaikan akan menyurati ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri terkait dugaan pencurian yang dilakukan PT. Mangoli Timber Producer (MTP).
“Terkait persoalan ini, kami akan menyurat secara resmi tembusannya ke Polda dan Mabes Polri,” bebernya.
Ia pun berharap Polres Kepulauan Sula dapat serius dalam penanganan Laporan dari Masyarakat Adat yang dipercayakan kepada mereka.
“Kepada Pak Kapolres, kami dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula berharap agar lebih profesional dalam menangani Laporan yang kami layangkan dugaan pencurian PT Mangtip,” tutupnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Koordinator Kuasa Hukum Masyarakat Adat Bustamin Sanaba SH MH mengatakan, pihaknya dalam melaporkan PT MTP ini mewakili kuasa salah satu ahli waris masyarakat adat desa Falabisahaya bukan mewakili Baranusa (Barisan Adat Raja Sultan Nusantara).
“Perlu kami tegaskan ya, kami dalam perkara ini bukan kuasa hukum Baranusa, saya ulangi ya, kami bukan kuasa hukum Baranusa tapi kuasa hukum salah satu ahli waris masyarakat adat Falabisahaya. Hal ini perlu kami tegaskan karena di beberapa media menyebutkan kami ini kuasa hukum baranusa”, tegas Bustamin.
Dia berharap, dalam perkara yang di laporkan oleh pihaknya, Polres Sula bisa profesional serta adil dalam proses penegakan hukum.
“Program PRESISI yang di cetuskan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sudah sangat baik selama 2 tahun terakhir ini. Kami berharap polres Sula konsisten dengan penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan bagi semua pihak termasuk jika berhadapan dengan korporasi besar seperti PT MTP Cq PT. Barito Pacific Cq PT Sampoerna Kayoe ini”
” Pesan Kapolri Hukum Jangan Tajam Ke Bawah Tumpul ke Atas Harus Di Laksanakan Polres Sula dengan konsisten”, pungkas Bustamin.