HUKUM  

Ditelantarkan Suami Selama Dua Tahun, Istri Melapor Ke Mapolres Purbolinggo

Foto : Innawati yang didampingi Kuasa Hukumya Syaiful Anwar, SH saat usasi melaporkan suaminya di Mapolres Purbolinggo dalam kasus KDRT, Kamis (31/10/2019). (Abdul)

NUSANTARAPOS, PURBOLINGGO- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Marak terjadi di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Innawati (24) tahun Warga Desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo didampingi kuasa hukumnya Syaiful Anwar, SH.

 

Melapor pada Polres Probolnggo atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa penelantaran terhadap istri dan anak yang diduga dilakukan oleh Abdul Rohim selaku suami dari Innawati.  Dengan nomor laporan Polisi LP.173/X/2019/JATIM/RES PROB tanggal 31 Oktober 2019.

 

Kuasa hukum Innawati dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syaiful Anwar, SH. Mengatakan, Korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran oleh suaminya selama kurang lebih 2 (dua) tahun artinya sudah dua tahun korban beserta anaknya tidak diberikan nafkah lahir maupun batin oleh suaminya.

 

“Kasus penelantaran seperti ini, memang masuk dalam kasus KDRT dengan maksimal kurungan 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta, karena selama 2 tahun lebih pelaku tidak memberikan nafkah pada klien kami, baik nafkah lahir maupun bathin,” Jelasnya, Kamis (31/10/2019).

 

Lebih lanjut dikatakan, apa yang dirasakan oleh kliennya, pelaku tersebut patut diduga kuat sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Juncto Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004.

 

“UU tersebut sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara, sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” ungkapnya.

 

Usai mengadukan ke Polres Probolinggo Kuasa Hukum Syaiful Anwar, SH. Bersama kliennya Innawati dalam melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kuasa hukum kembali ke kantornya bersama dengan kliennya Innawati, guna mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut. (Abdul)