DAERAH  

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Perlu Dikawal dari Tingkat RT/RW

PACITAN, NUSANTARAPOS, -Carut – marut penerimaan BST terus menuai protes masyarakat seperti tiada henti. Kesulitan Pemerintah Daerah dalam menyikapi itu semua bisa jadi penerapan bantuan BST tidak diikuti data yang akurat. Ada peluang dengan mengawal petugas data penerima  dari tingkat RT/RW,  Kelurahan/Desa, Kecamatan, Dinas Sosial secara terpadu bisa menjadi solusi yang tepat.

 

Sangat diharapkan Satuan Gugus Tugas yang dipercaya tangani Covid-19 dalam mengawal ketat penanganan DTKS yang sifatnya dari atas ke bawah (TOP DOWN), mulai Kemensos sampai ke tingkat RT/RW dan sebaliknya.   Keseriusan, kecepatan, ketepatan akan menjadikan tolok ukur keberhasilan semuanya. Masih adanya suara sumbang di masyarakat adanya pemilihan calon penerima BST bisa dartikan perlu kerja keras lagi untuk Gugus dalam hal penanganan data terpadu.

 

Salah satu contoh tidak tepat sasaran penerima BST Agus Setiawan Warga Kec. Kebonagung Jum’at (4/9/2020) mengaku terus terang mengatakan, ” Saya juga termasuk salah satu warga yang kebetulan secara tidak tau menau tapi di data penerima BST.   Selama 3 bulan berturut-turut mendapat BST,  perbulan senilai 600.000.  Kalau berbicara masalah dampak berkaitan dengan Pandemi Covid ini semua kena dampak. Bukan karena saya merasa mampu, tapi paling tidak saya mengukur diri saya sendiri berkaitan dengan itu,  ada warga yang sebenarnya lebih layak, sehingga muncul rasa simpati saya dan BST yang saya terima ini saya hibahkan langsung kepada yang pertama ; anak yatim di sekitar daerah saya,  kemudian juga ada beberapa kondisi tempat ibadah mushola yang saya lihat memerlukan uluran bantuan biaya penyempurnaan juga saya kasihkan kesitu. ”

 

Sementara, Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pujono  mengatakan, “Data itu sebetulnya  perlu di update, sepanjang sudah di update oleh desa insyallah nanti berikutnya sudah tidak ada kendala,  tidak ada permasalahan. Selama ini kejadian itu bukan cuma Pacitan tapi hampir seluruhnya sama karena update datanya itu yang tidak ada.  Seluruh indonesia hampir sama, update data itu jarang sekali dilakukan. Insyaallah kedepannya 2021 sudah ada perubahan data. Data itu setiap 3 bulan harus di update. Sekarang ini desa sudah mulai berlomba-lomba untuk meng update data karena dengan dampak covid itu sumber data bantuan harus masuk sumber DTKS. Yang penting dibawah seperti desa, kabupaten menginjectkan masukan data disana karena yang membuat nilai langsung adalah dari kementerian. Ternyata update data itu tidak semudah yang dibayangkan.”

 

Sangat pentingnya perubahan data seharusnya diawali dari tingkat RT/RW sehingga mengurangi potensi penyalah gunaan dalam memilih siapa yang perlu mendapatkan bantuan dan tepat sasaran. (MJ)