Front Pembela Islam Berakhir, Muncul Front Persatuan Islam

Penurunan FPI Foto: Tribunnews

NUSANTARAPOS,-Front Pembela Islam (FPI) yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, Front Persatuan Islam melalui pres rilisnya, Rabu (30/12/20), bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi di era Nasakom, karena pada masa tersebut sasaran pembubaran adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Dengan ini Front Persatuan Islam menilai pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan De Javu atau pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.

Tidak hanya itu, Front Persatuan Islam memandang bahwa keputusan bersama melalui enam Instansi Pemerintah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa terbunuhnya 6 anggota Front Pembela Islam beberapa waktu lalu.

Dengan berakhirnya Front Pembela Islam inilah, mulai muncul Front Persatuan Islam sebagai bentuk dalam melanjutkan memperjuangkan membela agama, bangsa dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, karena dengan berdirinya Front Persatuan Islam ini bertujuan untuk menghindari benturan dengan rezim yang dianggap zalim.

Lebih lanjut, Front Persatuan ini menilai bahwa keputusan dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang no 39 Tahun 1999 tentang Ham dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, Bahwa hak berserikat adalah Hak asasi manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Para deklarator Front Persatuan Islam yang terdiri dari Habib Abu Fihir Alattas, K.H. Tb. Abdurahman Anwar, K.H. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, K.H. Abdul Qodir Aka, K.H. Awit Mashuri, Ustatdz Haris Ubaidilah, Habib Idrus Al-Habsy, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas S.Kom, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko serta M. Luthfi S.H, keputusan yang diambil besama dinilai melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

Hingga saat ini pihak redaksi masih mencoba menghubungi Munarman yang selaku salah satu deklarator Fron Persatuan Islam untuk memberikan keterangan lebih jauh mengenai program dan juga kegiatan yang akan dilakukan Front Persatuan Islam. (*)