Pelaku Video Call Seks Telan Korban 10 Anak Di Bawah Umur

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro menangkap pria berinisial AAP (27) asal Bekasi yang menjadi tersangka pelaku seks melalui video call whatsapp terhadap anak di bawah umur.

“Tanggal 26 Juni ada orang tua melapor dimana anaknya mendapat ancaman dari seseorang dimana pelaku tersebut mengancam dengan video porno yang melibatkan korban,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Iwan Kurniawan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Modus pelaku, yang bersangkutan membuka akun di permainan game online. Dimana aplikasi game tersebut terlihat identitas pemain baik nama, foto dan umur.

“Saat pelaku membuka akun pelaku mengetahui targetnya umur anak-anak di bawah 15 tahun. Dia bisa bermain dengan anggota yang bermain disana. Pelaku mencari target anak dibawah umur, khususnya anak perempuan,” jelasnya.

Dari game online tersebut mengarah ke chatting melalui Whatsapp. Setelah dekat, pelaku mengajak video call untuk melakukan seks menggunakan watsapp call.

“Tanpa disadari si korban, perbuatan mereka direkam oleh pelaku. Pelaku sering mengajak kembali untuk seks di video call tapi korban menolak. Karena memiliki video perekaman ini, pelaku mengancam korban kembali. Hampir ada 10 korban dimana ada 2 yang sudah kita proses,” ungkap Iwan.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (16/7) lalu di rumahnya di Kota Bekasi. “Pelaku pekerjaannya hanya serabutan saja, tidak tetap. Kita berhasil menangkap di daerah Bekasi Kota. Ketika penangkapan tersangka menghapus barang bukti rekaman yang ada di handphonenya,” tandasnya.

Di saat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan bahwa kasus ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dari orang tua yang membiarkan anak bermain game online tanpa batasan waktu.

“Ini terjadi karena orang tua tidak peduli, kurang ada komunikasi dengan para remaja kemudian (orang tua) gaptek,” papar Kak Seto.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan diancam hukuman 6 tahun penjara. (RIE)