Cabuli Teman Dekatnya yang Dibawah Umur, MY Diciduk Polisi

Lampung Utara, Nusantara Pos – MY (21) seorang pemuda pengangguran warga Dusun Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara diciduk Tim Reskrim Polsek Kotabumi Utara lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap teman dekatnya yang masih di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Selasa (29/10/2019) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Ia telah melakukan perbuatan pemerasan serta melakukan Perbuatan Cabul anak di bawah umur sesuai pasal 368 KUHP jo Pasal 82 ayat 1 Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Adapun penangkapan berdasarkan Laporan Korban (ORH) 15 tahun seorang siswa sebuah Sekolah Negeri di Kotabumi dengan Nomor Lp / 115 / B / 2019/Polsek Kotabumi Utara tanggal 29 oktober 2019 Tentang Pemerasan dan Pencabulan terhadap Anak dibawah umur dengan Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebun sawit dekat Kali Brantas, Kecamatan Kotabumi selatan.

Tersangka ditangkap di rumah kediaman orang tuanya saat sedang karaoke di dalam kamar. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar bersama 4 orang anggota. Tersangka sempat melakukan perlawanan namun dapat diamankan oleh Polisi.

Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersangka, ditemukan barang bukti berupa Satu unit Handphone merk Vivo type Y 91 C warna sunset red dengan no imei : 867308040789538 milik korban yang dirampas pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Kotabumi Utara mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, dimana kejadian berawal ketika Tersangka mengenal Korban melalui temannya, kemudian pada hari Minggu (27/10/2019) pukul 15.00 WIB tersangka mengajak Korban ke luar rumah dengan mengunakan kendaraan Avanza warna hitam dengan Nopol BE.2935.MA.

Selanjutnya Tersangka mengajak Korban ke arah kebun sawit dekat kali Brantas Kotabumi. Korban pun dicabuli oleh tersangka dengan cara meremas buah dada korban 3 kali, lalu handphone milik Korban diambil oleh tersangka.

Setelah itu korban diantar tidak sampai rumah, namun malah diturunkan di jalan. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila melapor polisi.

“Saat ini pelaku dan beberapa Barang Bukti berupa Satu unit Handphone merk Vivo type Y 91 C warna sunset red  no imei : 867308040789538. Milik Korban serta Satu unit Kendaraan Avanza warna Hitam BE.2935.MA milik orang tua Tersangka telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rukmanizar, Rabu (30/10/2019). (RH)