Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka penyebaran video di media sosial yang mengajak dan melakukan provokasi tawuran. Pengungkapan ini berdasarkan enam laporan polisi pada Juli 2023.
“Jumlah tersangka ada 7 orang dewasa dan 2 orang lagi merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum, ” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Metro, Selasa (18/9/2023).
Insial ketujuh tersangka antara lain RK, GR, TH, MM, DW, AN, dan GR, serta dua tersangka dibawah umur, WYRP dan MFD.
“Kami temukan dari beberapa akun tersangka terkait dengan video-video yang mengandung unsur kekerasan maupun ajakan tawuran, ” jelasnya.
Modusnya, seperti yang dilakukan oleh DWK sebagai pemilik akun @eskhabe34_jakartacus, dia menggugah konten yang bermuatan kekerasan.
Sementara GR lewat akun @warnil2017 menjual senjata tajam jenis celurit besar yang bisa digunakan untuk tawuran.
Lalu akun @warjoboys_mengupload video yang bermuatan kekerasan dengan tujuan dapat dikenal dan mendapat banyak follower.
Barang bukti yang disita yaitu semua konten yang mengajak tantangan provokasi tawuran dari handphone tersangka, sajam, dan pakaian tersangka.
“Jadi ajakan provokasi untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa permusuhan individu. Disini mereka memprovokasi entitas lainnya dengan menentukan tempat dan alat-alat yang dibawa termasuk sajam yang dipublikasikan di medsos. Ini sajam dari sisa-sisa tawuran yang lama. Mengenai provokasi tawuran ada yang terjadi dan belum terjadi. Ini sifatnya delik formil. Dari 6 LP ada yang belum terjadi dan sudah terjadi, ” papar Ade Safri.
Pasal yang dipersangkakan ayat 27 juncto ayat 21 terkait dengan sengaja mentransmisikan membuat akses video elektronik yang mengandung kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar. (Arie)