HUKUM  

Mia Lubis Berharap Advokat Dibawah Naungannya untuk Menjaga Nama Baik KAI

Presiden KAI ISL, Siti Jamaliah Lubis saat memberikan sambutan kepada calon Advokat KAI DKI Jakarta.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL, Siti Jamaliah Lubis mengingatkan seluruh Advokat yang berada dibawah naungannya untuk selalu menjaga nama baik KAI. Dan tetap berjuang untuk penegakan hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan Presiden KAI ISL, Siti Jamaliah Lubis saat ditemui wartawan usai Pelantikan dan Sumpah Organisasi Calon Advokat KAI ISL, di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).

Mia sapaan akrabnya, mengatakan KAI ISL adalah organisasi yang demokratis. Untuk pilpres 2024 nanti dia juga menyarankan setiap advokat agar memilih calon presiden siapapun yang terbaik sesuai pilihan demi perubahan dalam penegakan hukum.

“Saya sarankan untuk pilpres nanti terjun juga memilih yang terbaik dari para kandidat calon presiden, supaya ada perubahan. Dengan terpilihnya presiden yang sesuai, kita harapkan penegakan hukum itu nomor satu untuk diperjuangkan demi keadilan,” ucap Mia.

Dia juga menegaskan, ada beberapa advokat dari KAI ISL yang juga ikut dalam pemilihan legislatif dengan menjadi caleg. Yang penting, tujuannya kata Mia untuk memperjuangkan penegakan hukum agar lebih baik lagi.

Mia kembali berpesan, untuk advokat terus menjaga nama baik KAI ISL secara terhormat. “Almarhum Bang Indra (Indra Sahnun Lubis, Presiden KAI pertama, red) membesarkan KAI dengan berdarah-darah. Jadi, saya tidak mau ada yang merusak, karena itu saya mengingatkan untuk menjaga nama baik KAI agar tetap terhormat,” ujarnya.

Mia melanjutkan, KAI ISL mendapat jatah kuota untuk 160 advokat mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Para advokat yang mengikuti bimtek itu, katanya akan mendapatkan sertifikat, sehingga bisa beracara dalam penyelesaian sengketa pemilu.

“Saya harapkan advokat yang mengikuti Bimtek dapat beracara, karena nanti sudah memiliki sertifikat khusus dari MK. Adapun spesifikasi advokat yang bisa beracara di MK minimal sudah lebih dari 5 tahun beracara,” tuturnya.

Terkait keputusan MK mengenai usia minimal Capres-Cawapres, Mia enggan berkomentar lebih jauh. Dia tetap ingin menjaga hubungan yang baik dengan MK.

“Kita menjaga hubungan yang baik dengan MK, biar orang lain saja yang menilai. Yakini saja, keputusan MK itu adalah yang terbaik untuk semuanya,” pungkas Mia.