Proses Pembangunan Kilang Minyak di Jenu Kondusif

Nusantarapos – Proses pembangunan kilang minyak Tuban yang ada di Kecamatan Jenu terus berjalam dengan kondusif. Keadaan ini jelas tidak luput dari koordinasi dan kerjasama antar banyak pihak dan masyarakat sekitar.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Indah Wahyuni berkessmpatan menengok jalannya mega proyek tersebut. Didampingi Halilur Rahman (Koordinator keamanan GRR Tuban), PT Surveyor Indonesia dan GRR Tuban.

“Dengan progress, saat ini masyarakat di Kecamatan Jenu (Desa Sumurgeneng, Desa Wadung dan Desa Kaliuntu) telah banyak yang setuju dan bersedia menerima pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban. Pembangunan proyek kilang minyak tersebut merupakan salah satu proyek pembangunan strategis dari Presiden RI Jokowi sebagai salah satu proyek strategis nasional,” kata wanita yang akrab dipanggil Yuyun saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Menurut Yuyun, di Pulau Jawa hanya Provinsi Jatim yang belum mempunyai kilang minyak sebagai Refinery atas hasil eksploitasi minyak bumi di Indonesia. Padahal di Pulau Jawa, khususnya Jatim merupakan penghasil minyak bumi terbesar.

Dia menjelaskan bahwa kondisi masyarakat Kecamatan Jenu sudah kondusif untuk menerima pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban. Terbukti dengan dilaksanakannya pematokan batas lahan yang akan dipergunakan.

Adapun rinciannya, jumlah warga yang sudah menyatakan setuju untuk diukur dan memasang tanda batas pada bidangnya seluas 550 bidang dari 1.135 bidang atau 431 pemilik dari 826 pemilik.

Jika dilihat dari sisi luas, seluas 191,83 hektare dari 363 hektare. Sedangkan untuk rincian per desa, Desa Kaliuntu sebanyak tujuh bidang semua sudah diberi patok, Desa Wadung 341 bidang sudah diberi tanda batas atau patok dari 566 bidang. Dan, 38 bidang menyetujui secara verbal, empat bidang setuju secara tertulis dan 74 bidang masih ragu-ragu.

Untuk Desa Sumurgeneng, dari 562 bidang, 100 bidang sudah memasang tanda batas atau patok dengan rincian lima setuju tertulis, 55 setuju secara verbal dan 170 masih ragu-ragu.
“Dapat kami sampaikan bahwa yang belum dilakukan pematokan atau tanda batas adalah tanah pekarangan dengan unit rumah di atasnya. Meskipun belum dipatok, mereka siap menunggu Kantor Pertanahan Tuban untuk melakukan pengukuran.
Pada intinya, masyarakat yang ragu-ragu hanya menunggu kepastian harga yang memang saat ini belum bisa ditentukan, karena memang belum waktunya dilakukan appraisal sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sekedar diketahui, telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 nomor 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Nilai investasi sebesar Rp 199,3 trilliun. Untuk rencana konstruksi dimulai tahun 2020 dan mulai produksi tahun 2024. Total lahan yang dibutuhkan sekitar 841 hektare dengan luas tanah KLHK sekitar 348 Ha, luas tanah masyarakat dan desa seluas 348 hektare dan luas tanah Perhutani kurang lebih 109 hektare.

Saat ini gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 nomor 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu tergugat.

Dalam putusan PTUN tanggal 15 April 2019 dengan perkara nomor: 29/G/PU/2019/PTUN.SBY, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dan Gubernur untuk menyatakan batal Keputusan Gubernur dimaksud. Saat ini masih dalam proses permohonan kasasi yang sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA).