HUKUM  

Palsukan Dokumen untuk Ikut KLB, Demokrat Laporkan Oknum Pengurus DPC Biak Numfor

Mewakili Ketua DPC Partai Demokrat Biak Numfor, Charly L. Yarangga membuat laporan terkait dugaan pemalsuan ke Polres Biak Numfor.

BiakNumfor, NUSANTARAPOS.CO.ID – Oknum pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Biak Numfor, berinisial FAM, resmi di polisikan lantaran diduga memalsukan dokumen mengatasnamakan organisasi dan Ketua DPC. Laporan tersebut diterima dengan Nomor : STTLP/119/III/2021/SPKT/Papua/Res Biak tertanggal 14 Maret 2021.

Mirisnya, Dokumen yang dipalsukan tersebut mengatas namakan Ketua DPC Biak Numfor, Boy Markus Dawir dengan meniru tanda tangan serta menggunakan kop surat DPC untuk kepentingan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.

“Ada surat pernyataan KLB dari DPC PD Biak Numfor, dimana surat tersebut mengatasnamakan Ketua DPC yang mengutus salah satu pengurus DPC untuk mengikuti KLB Demokrat,” kata Ketua DPC PD Biak Numfor yang juga Plt Sekretaris DPD PD Papua, Boy Markus Dawir, Selasa (16/3/2021).

Pria yang akrab disapa BMD ini menyebut, surat pernyatan tersebut menyatakan bahwasanya DPC PD Biak Numfor tidak dapat menjadi peserta, disebabkan tupoksi, namun pada prinsipnya tetap mendukung suksesi KLB serta mengutus salah satu pengurus partai FAM, untuk ikut dalam KLB tersebut serta diberikan kuasa menandatangani berita acara atas nama DPC PD Biak Numfor.

Padahal kata Boy Dawir, sebagai ketua DPC PD Biak Numfor, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat untuk mengutus siapapun dalam kaitan KLB. Sebab sedari awal PD Papua bersama 29 DPC telah sepakat bersatu, solid, setia dan tetap mendukung kepengurusan hasil Kongres V pada Maret 2020 dibawah Komandan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Saya kaget melihat surat pernyataan itu. Disini saya lihat ada banyak kesalahan seperti nama belakang saya, tidak adanya alamat kantor,” kata BMD.

Surat Pernyataan yang diduga dipalsukan oleh oknum pengurus DPC Partai Demokrat Biak Numfor.

Lebih lanjut kata Boy Dawir pihaknya telah melaporkan FAM secara resmi telah dilaporkan pihaknya ke Polres Biak Numfor dengan nomor laporan STTLP/119/III/2021/SPKT/Papua/Res Biak tertanggal 14 Maret 2021.

“Secara resmi kita sudah laporkan di Polres Biak Numfor, dan secara etik juga kita akan melakukan pencabutan KTA untuk oknum yang memalsulkan surat DPC ini,” tegas Boy.

Menurut Boy, FAM merupakan pengurus Sekretaris Komisi Bapilu DPC PD Biak Numfor, dimana pada Februari lalu yang bersangkutan diinformasikan meminta sample tanda tangan Ketua dan contoh cap DPC PD.

“Tapi rekan pengurus hanya memberikan bekas undangan Partai yang memang ada tanda-tandangan dan cap, setelah itu FAM ini menghilang dari Biak,” kata BMD.

Untuk selanjutnya, kata BMD proses hukum akan tetap berjalan dan secara organisasi pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada FAM terkait surat tersebut.

“ Semua ada tahapannya, proses hukum berjalan demikian juga etik organisasi dan pasti sanksi pemecatan akan dibelakukan jika terbukti melanggar AD/ART Partai,” jelasnya.